SEOUL - Pengadilan Tinggi Militer menggelar sidang banding Seungri, pada 27 Januari 2022. Dalam sidang itu, dia divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.Â
Sembilan dakwaan itu di antaranya pelanggaran sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, judi, transaksi mata uang asing, penyediaan jasa prostitusi, menikmati layanan prostitusi, menghasut dengan kekerasan, hingga kejahatan ekonomi khusus.Â
Putusan itu lebih ringan dibandingkan vonis hakim sebelumnya sebesar 3 tahun penjara dan denda senilai KRW1,15 miliar atau setara Rp13,8 miliar. Pengurangan hukuman itu, menurut Sports DongA, tampaknya dipengaruhi perubahan sikap Seungri.Â
Dalam persidangan awal, Seungri membantah delapan dari sembilan dakwaannya yang dialamatkan padanya. Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing merupakan satu-satunya dakwaan yang diakuinya.Â
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News