Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menang Banding, Seungri Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dewi Aspara , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |16:58 WIB
Menang Banding, Seungri Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Seungri. (Foto: News1)
A
A
A

SEOUL - Pengadilan Tinggi Militer menggelar sidang banding Seungri, pada 27 Januari 2022. Dalam sidang itu, dia divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas sembilan dakwaan yang menjeratnya. 

Sembilan dakwaan itu di antaranya pelanggaran sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, judi, transaksi mata uang asing, penyediaan jasa prostitusi, menikmati layanan prostitusi, menghasut dengan kekerasan, hingga kejahatan ekonomi khusus. 

Seungri. (Foto: SEGYE)

Putusan itu lebih ringan dibandingkan vonis hakim sebelumnya sebesar 3 tahun penjara dan denda senilai KRW1,15 miliar atau setara Rp13,8 miliar. Pengurangan hukuman itu, menurut Sports DongA, tampaknya dipengaruhi perubahan sikap Seungri. 

Dalam persidangan awal, Seungri membantah delapan dari sembilan dakwaannya yang dialamatkan padanya. Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing merupakan satu-satunya dakwaan yang diakuinya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement