SEOUL - Proses panjang persidangan Lee Seung Hyun alias Seungri akhirnya usai sudah. Pada 12 Agustus 2021, Pengadilan Militer Korea Selatan memvonis mantan idol K-Pop tersebut dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Hukuman itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 5 tahun penjara. Vonis tersebut merupakan hukuman atas sembilan dakwaan yang disangkakan padanya: pelanggaran terhadap undang-undang kejahatan ekonomi khusus, sanitasi makanan, hingga penggelapan dana.
Enam pelanggaran lainnya adalah kejahatan seksual, judi, transaksi mata uang asing, mediasi prostitusi, menikmati layanan prostitusi, hingga kasus kekerasan. Selain hukuman penjara, Seungri juga harus membayar denda sebesar KRW1,15 miliar atau setara dengan Rp14,27 miliar.
Mengutip Xports News, Kamis (12/8/2021), informasi pribadi Seungri akan terdaftar sebagai pelaku pelanggaran kejahatan seksual. “Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menyediakan jasa prostitusi untuk rekan bisnis mereka dan mendapatkan untung dari praktik itu,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menambahkan, kejahatan Seungri yang ‘memperdagangkan’ seks memberi dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat. Selain itu, pria 30 tahun tersebut juga tak konsisten dalam memberi keterangannya.
Baca juga: Seungri Dituntut 5 Tahun Penjara atas 9 Pelanggaran Hukum
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News