Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaga Muhammad Rencana Ajukan Banding, Keluarga Laura Anna Layangkan Gugatan Perdata?

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |09:32 WIB
Gaga Muhammad Rencana Ajukan Banding, Keluarga Laura Anna Layangkan Gugatan Perdata?
Laura Anna (Foto: Instagram/ @edlnlaura)
A
A
A

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 10 juta untuk Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad. Vonis tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum mengingat kelalaian Gaga dalam mengemudi mobil hingga membuat mendiang Laura Anna mengalami luka berat pada 2019.

Usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, pihak Gaga Muhammad tampaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Hal tersebut lantaran adanya perbedaan persepsi antara majelis hakim dan pihak dari Gaga Muhammad.

"Besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," kata Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Gaga Muhammad

BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement