Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |12:36 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding
Gaga Muhammad (Foto: Instagram/ @gagamuhammad)
A
A
A

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," katanya. 

"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.

(nit)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement