"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," katanya.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.
(nit)