Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |12:36 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding
Gaga Muhammad (Foto: Instagram/ @gagamuhammad)
A
A
A

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," katanya. 

"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement