JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.
Majelis hakim pun memvonis mantan kekasih Laura Anna ini selama 4,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
Baca juga:
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Mencari Unsur Kelalaian Laura Anna
Gaga Muhammad Akan Jalani Sidang Vonis, Greta Irene Tak Sabar: Kita Lihat Aja : Okezone Celebrity
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” ungkap Hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).
Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakea. Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.
Diketahui, putusan hakim ini memang sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News