Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Mencari Unsur Kelalaian Laura Anna

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |11:19 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Mencari Unsur Kelalaian Laura Anna
Laura Anna (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Lingga Setiawan, membeberkan hal yang memberatkan vonis Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad disidang putusan kecelakaan lalu lintas, Rabu 19 Januari 2022.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," ujar majelis hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).

Selama menjalani persidangan majelis hakim menilai Gaga tak merasa bersalah atas kecelakaan tersebut.

Bahkan, Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura selaku korban lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebelum melakukan perjalanan.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya lagi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement