Dari hasil tes urine yang dilakukan, sang musisi positif mengonsumsi ganja. Atas kasusnya, pelantun lagu Bitterlove ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan lantas membeberkan barang bukti yang disita penyidik.
Barang bukti tersebut berupa dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.
"Barbuk yang diamankan penyidik adalah 2 paket ganja berat bruto 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," kata Zulpan usai menjalani konferensi pers.
(dwk)