Viens di pengujung kalimatnya mengungkapkan, “Apapun yang Rachel lalui adalah langkah menuju kedewasaan. Kami mencintaimu dan bersyukur memilikimu.”

Pada 12 Desember 2021, pengadilan memvonis bersalah Rachel Vennya atas tindak pidana terkait karantina kesehatan. Dengan begitu, dia dihukum 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.*
Baca juga: Aurel Hermansyah Geram Ibu Gaga Muhammad Sebut Operasi Laura Anna Sia-sia: Astagfirullah
(SIS)