Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) menuntut Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta atas kecelakaan tersebut.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebabkan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ujar jaksa.
Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pleidoi atau pembelaan terdakwa.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri