Tak sendiri, polisi juga menangkap tiga orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Zulpan menyebutkan tiga pria tersebut berinisial KK, R, dan UA.
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA, 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ujar Zulpan.
Atas situasi ini, CA disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
(aln)