“Karena para terdakwa telah pulih dari ketergantunagan narkotika, sehingga tujuan negara untuk merehabilitasi terdakwa sebagai pengguna sudah selesai,” kata Waode.
Sang kuasa hukum meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Masa rehabilitasi itu juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani ketiganya.
“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambah Waode.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. JPU menyatakan bakal tetap pada tuntutannya, yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan.
Majelis hakim akan bermusywarah atas perkara itu. Maka sidang dengan agenda putusan bakal digelar pada 11 Januari 2022 mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto, dituntut menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama 12 bulan.
(nit)