Sunan Kalijaga mengatakan, "Harus diusut siapa yang membuat dan mendistribusikan video yang tak pantas tersebut, hingga mencemarkan nama baik klien kami."
Ayah selebgram Salmafina Sunan itu menegaskan, pihaknya akan segera membuat laporan polisi sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.*
Baca juga: Tolak Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Atas Dasar Apa?
(SIS)