Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa tersebut merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Dalam sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis, 30 Desember 2021, mereka akan mengajukan pledoi.
(aln)