Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa tersebut merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Dalam sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis, 30 Desember 2021, mereka akan mengajukan pledoi.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri