"Kalau yang nanya orang ngerti hukum tidak ada pertanyaan seperti itu, karena kalau itu barang bukti tidak mungkin ada sidang. Ini kan bukan barang bukti, yang dimaksud barang bukti itu hasil kejahatan," kata Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (21/12/21).
Fahmi lantas memperingati untuk tidak asal berkomentar jika memang tak paham persoalan hukum karena dikhawatirkan akan timbul salah paham.
"Kalau orang tidak mengerti tolong jangan komentar, nanti menyesatkan masyarakat, barang bukti itu adalah barang yang didapat dari kejahatan" tutupnya.
(nit)