MALANG - Pedangdut seksi Clara Gopa kembali mendatangi Polresta Malang Kota. Didampingi kuasa hukum dan manajernya, penyanyi asal Malang ini tiba di Mapolresta Malang Kota dan langsung masuk ke ruang penyidik, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (17/12/2021).
Kedatangan pedangdut cantik ini untuk memenuhi pemanggilan penyidik kepolisian terkait laporan yang disampaikan mengenai dugaan pencemaran nama baik di sosial media oleh seseorang warga Malang.
Baca Juga:
Sempat Suka, Kini Clara Gopa Dukung Pernikahan Atta Halilintar
Dituduh Penipu, Clara Gopa Duo Semangka Marah dan Laporkan Netizen ke Polisi
Penyanyi asal Kota Malang, Clara Gopa (28) mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (17/12/2021) siang.
Dengan didampingi oleh kuasa hukum dan manajernya, penyanyi yang merupakan personel Duo Semangka ini langsung masuk ke dalam ruang penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sekitar pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Clara Gopa, Darius Situmorang mengatakan, pemanggilan ini menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya pada Jumat 3 Desember 2021 lalu. Dimana saat itu Clara Gopa melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dari salah satu akun Instagram bernama wullan_ayucomell, yang membubuhkan komentar di unggahan Instagram @aliya_pendaki_syantik_malang.
"Jadi, klien kami yaitu Clara Gopa dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, terkait pengaduan atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Darius, usai pemeriksaan pada Jumat petang (17/12/2021).
Darius menyebutkan, dua jam kliennya diperiksa dan dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan yang diadukan.
"Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polresta Malang Kota. Pertanyaan yang diajukan, terkait kronologi serta semua hal tentang aduan pencemaran nama baik tersebut," terangnya.
"Teradu merupakan pemilik akun Instagram dengan nama @wullan_ayucomell menyebut klien kami sebagai penipu di sebuah unggahan di akun Instagram @aliya_pendaki_syantik_malang," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Darius juga memberikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota. Karena telah bergerak cepat merespon aduan dari kliennya tersebut.
"Kami sangat berterima kasih, karena Polresta Malang Kota telah bergerak cepat merespon aduan kami, terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang dialami oleh klien kami. Karena apapun juga, baik proses hukum, keadilan, dan kepastian hukum harus ditegakkan dan segera ditindaklanjuti," ungkapnya.