“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua kala itu.
Pihak JPU kemudian memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Rupanya, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan, sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Hasil dari keterangan dokter menyatakan bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat. Tetapi, mereka masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ujar Jaksa.
(nit)