JAKARTA - Selebgram Laura Anna sempat mengungkapkan keberatannya atas sikap hakim yang dia nilai membatasi kesaksiannya saat sidang. Hal itu kemudian ditanggapi Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Â
Alex menduga, majelis hakim sudah merasa cukup dengan kesaksian yang diberikan Laura selaku korban. Hal itulah yang diduga kuat menjadi alasan hakim tak menggubris pendapat Laura lebih jauh.Â
"Ini kan kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melanggar Pasal 310 ayat 3. Mungkin, hakim menganggap kesaksian sudah cukup. Sekarang tinggal apakah dugaan itu terbukti atau tidak," ujarnya saat ditemui di PN Jaktim, pada 7 Desember 2021.Â
Alex menambahkan, "Jadi, kalau korban merasa haknya kurang ya nanti sampaikan ke jaksa. Tapi yang menentukan kan majelis hakim. Mereka yang menilai, apakah keterangan sudah cukup atau belum, sehingga tidak terjadi pengulangan."
Baca juga:Â Gugat Gaga Muhammad, Laura Anna: Aku Cuma Mau KeadilanÂ