Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta di Persidangan Narkoba Nia Ramadhani, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng Kepala

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |15:34 WIB
5 Fakta di Persidangan Narkoba Nia Ramadhani, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng Kepala
Nia Ramadhani. (Foto: MPI/Sutikno)
A
A
A

ADA banyak fakta baru terungkap dalam sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto. Sidang mereka digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Desember 2021.

Fakta menarik muncul mulai dari proses berjalannya sidang hingga fakta baru yang muncul dalam pembacaan dakwaan. Prosesnya pun langsung menyita perhatian.

Lebih lanjut, berikut lima fakta di sidang perdana kasus narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, ditulis Jumat (3/12/2021).

1. Nia Ramadhani Tampil Stylish

nia ramadhani

Meski sedang menghadapi masalah hukum, Nia Ramadhani tetap menjaga penampilan. Di sidang perdananya, ibu tiga anak ini tampak modis dengan model rambut baru.

Nia tampil dengan rambut pendek berponi yang disemir warna ash grey. Ia juga mengenakan masker berwarna hitam, senada dengan pakaian yang dikenakannya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Terancam 4 Tahun Penjara

2. Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi

Nia, Ardi, dan Zen terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa didakwa tiga bulan rehabilitasi.

"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan sopirnya telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021, yang seharusnya sudah melewati vonis rehablitasi. Tetapi, proses hukum masih tetap berjalan dan dilanjutkan pada 9 Desember mendatang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement