3. Diagnosis Gangguan Psikis Akibat Narkoba
Berdasarkan tes asesmen, Nia Ramadhani didiagnosa mengalami F-15 alias gangguan psikis akibat penggunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat.
"Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," ujar JPU
Sang suami, Ardi Bakrie dan sang sopir juga disebut mengalami hal yang sama. Sehingga ketiganya ini akhirnya didakwa dengan masa rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.
4. Nia dan Ardi Terlambat Hadir di Persidangan
Sidang tersebut diagendakan pada pukul 10.00 WIB, tetapi molor hingga dimulai pada 12.50 WIB, lantaran keterlambatan Nia dan Ardi. Sang kuasa kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, menuturkan alasan kliennya terlambat.
"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama pak Ardi (diare)," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Saksi
JPU menghadirkan 3 saksi yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan pada 7 Juli lalu. Salah satunya menyatakan, menggeledah rumah Nia dan Ardi untuk cari barang bukti.
Tetapi Nia keberatan dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, tak ada penggeledahan karena dia memberikan barang buktinya secara sukarela.
Tanggapan keberatan Nia itu bakal disampaikan sekaligus dalam nota pembelaan (pleidoi) dengan tujuan mempererat proses persidangan.
(dwk)