KASUS narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak baru. Mereka telah didakwa pasal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam persidangan yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Mereka juga diduga telah mengonsumsi satu paket sabu bersama-sama dengan sopirnya, Zen Vivanto. Sang sopir pun kena dakwaan yang sama dengan Nia-Ardi.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto diduga mengonsumsi narkoba. Mereka melakukan secara bersama-sama di sebuah rumah, di Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kamis (2/12/2021).
Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif metamfetamina atau narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
"Urine Zen 9 Juli positif metamfetamina, urine Nia 9 Juli positif metamfetamina, urine Ardi 9 Juli positif metamfetamina" beber Jaksa.
Jaksa membeberkan kronologi kasus narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Pada Selasa, 6 Juli 2021, sekira pukul 22.00 WIB, Zen selaku sopir diminta oleh Nia Ramadhani untuk membeli sabu sebanyak satu paket beserta alat hisapnya yakni bong. Satu paket sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi Bakrie.