JAKARTA - Aktris peran Nirina Zubir tengah mengalami musibah usai enam aset orang tuanya digelapkan mantan asisten rumah tangganya (ART). Kini, kasus dugaan sindikat mafia tanah terus diusut Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Seiring berjalannya proses hukum, Ruben Jeffrey, kuasa hukum Nikita Zubir berharap enam aset orang tua sang klien kembali seutuhnya.
Baca Juga:
Aset Ibu Nirina Zubir Dijual ART, Polisi: Ada Tiga Nama Pembeli
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Hal ini bermula saat Riri Khasmita (ART) Edrianto, dan Faridah diduga menggelapkan enam aset orangtua Nirina Zubir, dengan memalsukan surat-surat. Lebih dari itu, beberapa aset tersebut sudah dijual hingga diagunkannya ke bank swatsa.
Atas kasus ini, ketiga pelaku sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. "Kedepan kami akan terus berusaha mengembalikan aset-aset ini kepada ahli waris, dalam hal ini keluarga Nirina Zubir," kata Ruben Jeffrey Siregar ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Sang pengacara mengatakan saat ini, enam aset yang diagunkan di bank oleh Riri Khasmita sudah diblokir.
Ruben pun menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bank terkait. Ruben juga akan berkoordinasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengurus surat-surat aset keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan oleh tersangka.
"Pastinya akan kami urus semuanya," ucapnya.
Ruben juga menyoroti terkait kebijakan BPN pada 2017 silam. Pasalnya, BPN telah memberlakukan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang mengakomodir validasi, terhadap NIK. Pemberlakuan KKP disinyalir guna mencegah kenakalan mafia tanah terkait pemalsuan dokumen aset.