JAKARTA - Sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, Tubagus Joddy, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabar tersebut bahkan telah dipastikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu,10 November 2021.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Minta Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis
Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara!
