JAKARTA - Mila Ayu Dewatasari, tim kuasa hukum korban dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Olivia Nathania menyebut, sebenarnya ada lebih dari 225 orang yang dirugikan, dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
"Korban sebenarnya lebih banyak dari ini. Hanya saja mereka enggak berani tampil. Masih banyak yang datang ke kami, khususnya ke saya," katanya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Sayang, para korban itu enggan melaporkan kerugian mereka dan memprosesnya secara hukum. Alasannya, mereka takut dengan ancaman yang disebut-sebut disebar oleh Farhat Abbas, pengacara sekaligus mantan ayah sambung Olivia.
"Jadi ya mereka ketakutan sendiri karena kemarin ada ancaman dari Farhat. Kalau misal mereka melapor, potensi kerugian ya lebih dari Rp 9,7 miliar. Tapi karena mereka enggan muncul dan melapor, saat ini kerugian hanya segitu," imbuh Mila.
Pernyataan senada diberikan Desi Hadisaputri, rekan Mila. Dia menyebut, pihak Farhat Abbas mengancam korban dengan dugaan penyuapan. "Mereka takut akan dimasukkan ke dalam penjara karena dianggap menyogok. Padahal ini kan bukan menyogok. Istilahnya, perjanjian," tuturnya.
Baca juga: Serahkan Bukti Tambahan, Korban Berharap Olivia Nathania Jadi Tersangka
Kuasa hukum yang tergabung dengan tim Odie Hudiyanto ini berharap agar kasus terus berkembang dan status putri Nia Daniaty itu bisa dinaikkan menjadi tersangka. Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Korban disebut mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Perwakilan korban didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto kemudian melaporkan pasangan itu ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021.*
Baca juga: Cupi Cupita Terlihat Murung saat Lamaran, Netizen: Terpaksa Nikah?
(SIS)