Share

Joddy Sopir Vanessa Angel Dianggap Melanggar Hukum, Dirlantas Polda Jatim: Dia Sengaja

Kevi Laras, MNC Portal · Senin 08 November 2021 20:42 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 08 33 2498723 joddy-sopir-vanessa-angel-dianggap-melanggar-hukum-dirlantas-polda-jatim-dia-sengaja-uYk8AZgWQ3.jpg Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)

PERILAKU sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinilai melanggar hukum saat berkendara dan bisa dihukum dengan pasal tindak pidana. Joddy sebelum kecelakaan maut itu terjadi, diketahui menggunakan handphone saat nyetir dan sengaja membahayakan diri maupun penumpang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, jika ada pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara merupakan salah satu tindakan pidana. Hal ini ia sampaikan saat ditanya oleh Deddy Corbuzier dalam akun YouTube Deddy.

Latif menjelaskan bahwa tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara karena melanggar ketentuan yang ada dan sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya. "Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," tuturnya dikutip pada Senin (8/11/2021)

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tubagus Joddy saat Mengemudikan Mobil Almarhum Bibi dan Vanessa Angel

 

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa perilaku sopir Vanessa, Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan. "Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjdinya kecelakaan," jelasnya

Follow Berita Okezone di Google News

Bukan hanya kesengajaan, kelalaian pun juga merupakan tindak pidana. Hal ini diketahui sebagaimana Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sedangkan, Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

Sekadar informasi, sebelum terjadinya kecelakaan sopir Vanessa, Joddy sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal ini lah yang mengundang kecaman dari masyarakat atau warganet. Karena dianggap melanggar, sebab bermain handphone (HP) saat berkendara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini