PERILAKU sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinilai melanggar hukum saat berkendara dan bisa dihukum dengan pasal tindak pidana. Joddy sebelum kecelakaan maut itu terjadi, diketahui menggunakan handphone saat nyetir dan sengaja membahayakan diri maupun penumpang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, jika ada pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara merupakan salah satu tindakan pidana. Hal ini ia sampaikan saat ditanya oleh Deddy Corbuzier dalam akun YouTube Deddy.
Latif menjelaskan bahwa tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara karena melanggar ketentuan yang ada dan sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya. "Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," tuturnya dikutip pada Senin (8/11/2021)
Baca Juga:Â Fakta Mengejutkan Tubagus Joddy saat Mengemudikan Mobil Almarhum Bibi dan Vanessa Angel
Â
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa perilaku sopir Vanessa, Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan. "Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjdinya kecelakaan," jelasnya
Follow Berita Okezone di Google News