Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah kekasihnya—Salim Nauderer, manajernya—Maulida Khairunnisa, dan petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Rachel Vennya, atas kasus dugaan kabur karantina, disangkakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ia terancam hukuman pidana satu tahun penjara.
(aln)