Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |16:46 WIB
Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina
Rachel Vennya (Foto: IG Rachel Vennya)
A
A
A

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement