Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |16:46 WIB
Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina
Rachel Vennya (Foto: IG Rachel Vennya)
A
A
A

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement