JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa mangkir dari proses karantina. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/11/3021).
Baca Juga:
Komentari Kasus Rachel Vennya, Sandiaga Uno: Pembelajaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kasus Kaburnya Rachel dari Karantina Naik ke Penyidikan, Ikuti Perkembangannya di News RCTI+

Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.