Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kim Seon Ho Bebas dari Ancaman Denda Iklan Sebesar Rp60 Miliar

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Sabtu, 30 Oktober 2021 |09:31 WIB
Kim Seon Ho Bebas dari Ancaman Denda Iklan Sebesar Rp60 Miliar
Kim Seon Ho bebas dari ancaman denda iklan yang
A
A
A

Meski beberapa perusahaan kembali memasang iklan sang aktor, namun ada juga pengiklan yang masih bersikap ‘diam’. Dua di antaranya adalah brand gaya hidup luar ruang, Nau dan produk kosmetik La Roche Posay. 

Mengutip The JoongAng, Sabtu (30/10/2021), mantan jurnalis hiburan Lee Jin Ho sempat mengatakan, sejauh ini belum ada pengiklan yang mengajukan gugatan atas Kim Seon Ho. 

Wajah Kim Seon Ho kembali ditampilkan para pengiklan. (Foto: tvN)

“Jika digugat, maka dia harus membayar denda yang cukup besar kepada pengiklan. Pasalnya, honor iklannya saja mencapai KRW5 miliar (Rp60,56 miliar) tahun ini. Namun sepertinya pengiklan punya pemikiran berbeda,” ujarnya. 

Lee Jin Ho menambahkan, umumnya kontrak iklan tak memasukkan ‘permasalahan pribadi’ sebagai alasan memutus kontrak dengan sang brand ambassador. Pemutusan kontrak dan gugatan hanya berlaku jika sang model melakukan skandal sosial dan kriminalitas.*

Baca juga: Dari Mimpi, Mutia Ayu Mengenal Yesus dan Berpindah Agama

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement