Adapun ancaman yang diterima sang selebgram berupa kalimat berbunyi ‘Siap-siap tidur cantik di Polda’. Kalimat tersebut, dinilai Marrisya, membuat dirinya merasa terancam.
Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, pada 13 September silam.

Pasal yang disangkakan pada Medina Zein adalah 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Seperti diketahui, dua selebgram ini memang terlibat konflik soal tas mewah palsu beberapa waktu lalu. Medina yang dituding menjual tas mewah KW mengancam akan menjebloskan Marrisya ke penjara.*
Baca juga: James Wan Batal Garap Spin-Off Film Aquaman
(SIS)