Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Didenda Rp182 Juta

Ajeng Putri Yuwono , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |11:04 WIB
Menyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Didenda Rp182 Juta
Lizzy Eks After School dihukum bayar denda Rp182 Juta atas kasus DUI (Foto: Soompi)
A
A
A

SEOUL- Park Soo Young alias Lizzy dijatuhi hukuman denda karena menyebabkan kecelakaan mobil. Awalnya, eks member After School itu hanya didakwa tanpa penahanan atas pelanggaran undang-undang lalu lintas karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Namun, pihak berwajib menambahkan dakwaan karena supir taksi yang ia tabrak menghabiskan dua minggu perawatan untuk pemulihan. Saat sidang pertamanya pada September lalu, jaksa menuntut Lizzy hukuman satu tahun penjara.

Lizzy

BACA JUGA:

Heboh Andika Kangen Band Jadi Tukang Ojek Payung Imbas Pandemi

Alami Stres Berat, Atta Halilintar Sempat Ingin Bunuh Diri

Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhi hukuman denda untuk Lizzy sebesar KRW15 juta atau sekita Rp182 juta dalam sidang pada Kamis, 28 Oktober 2021. “Terdakwa menyebabkan kecelakaan mobil dan melukai korban dalam keadaan mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal. Tingkat alkohol dalam darahnya juga terbukti tinggi. Diperlukan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini,” ucap pihak pengadilan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement