SEOUL- Park Soo Young alias Lizzy dijatuhi hukuman denda karena menyebabkan kecelakaan mobil. Awalnya, eks member After School itu hanya didakwa tanpa penahanan atas pelanggaran undang-undang lalu lintas karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Namun, pihak berwajib menambahkan dakwaan karena supir taksi yang ia tabrak menghabiskan dua minggu perawatan untuk pemulihan. Saat sidang pertamanya pada September lalu, jaksa menuntut Lizzy hukuman satu tahun penjara.
BACA JUGA:
- Heboh Andika Kangen Band Jadi Tukang Ojek Payung Imbas Pandemi
- Alami Stres Berat, Atta Halilintar Sempat Ingin Bunuh Diri
Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhi hukuman denda untuk Lizzy sebesar KRW15 juta atau sekita Rp182 juta dalam sidang pada Kamis, 28 Oktober 2021. “Terdakwa menyebabkan kecelakaan mobil dan melukai korban dalam keadaan mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal. Tingkat alkohol dalam darahnya juga terbukti tinggi. Diperlukan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini,” ucap pihak pengadilan.