Sunan mengaku tujuannya mengawal M Fayyadh atas laporan tersebut sebagai bentuk solidaritas rekan seprofesi. Ia juga menjelaskan, sikap tersebut diatur dalam UU pasal 8 terkait profesi pengacara yang wajib menjaga kesolidan antar advokad diluar perkara hukum.
Rupanya, Sunan menyoroti pernyataan Mansyardin Malik. Diketahui, mantan suami Marlina Octoria Kawuwung ini menuding rekannya mengemis kasus untuk ditangani langsung oleh M Fayyadh.
Lantaran itu, Sunan mantap mengawal pelaporan kasus tersebut.
"Saya melihat ada satu ketidakpantasan dalam menggunakan jasa hukum (advokad) untuk mendampingi persoalan hukum yang dia hadapi," kata Sunan.