JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Erdian Aji Prihartono alias Anji 5 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini langsung dibacakan dalam Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang diadakan pada Rabu (6/10/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
Sederet Saksi yang Dihadirkan JPU di Sidang Anji Manji
Anji Jalani Sidang Lanjutan, JPU Hadirkan Saksi Polisi dan Dokter Ahli
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.