JAKARTA - Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Yohan Christianto, menyayangkan anggapan publik terkait keputusan kliennya yang melaporkan sang istri, Dhena Devanka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Yohan menegaskan bahwa korban KDRT tak memandang gender atau jenis kelamin. Pria pun memungkinkan menjadi korban tindak kekerasan istri.
Baca Juga:
Dituding KDRT, Ini Alasan Jonathan Frizzy Masih Betah Serumah dengan Dhena Devanka
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi atas Dugaan KDRT yang Dilaporkan Dhena Devanka

"Netizen-netizen bilang, 'kok laki-laki ngelaporin istrinya?' Lah UU penghapusan KDRT ini tidak membatasi gender," kata Yohan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Tidak membatasi harus perempuan yang jadi korban. Jadi masyarakat bahkan pihak-pihak lain, jangan menilai kasus ini secara subjektif, kita harus objektif dalam melihat fakta," ujar dia menambahkan.
Dalam konferensi pers itu, Yohan bersama rekannya, Sebastian Karamoy juga sekaligus menunjukkan bukti yang memperkuat dugaan KDRT Dhena terhadap Jonathan.
Mereka membeberkan gambar tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan seorang perempuan diduga Dhena menendang bagian perut pria yang diduga Jonathan.
"Masyarakat juga bisa menilai lah bukti-bukti yang ada. Yang kita sesalkan, sampai ada yang bilang 'emang sekuat apa sih, seorang perempuan mukul laki-laki?' " ungkap Yohan.