Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa Atribut Warkop DKI, Trio Warkopi Wajib Bayar Royalti

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |18:13 WIB
Bawa Atribut Warkop DKI, Trio Warkopi Wajib Bayar Royalti
Warkopi (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Trio Warkopi wajib membayar royalti kepada Warkop DKI bila ingin tetap eksis. Hal itu diutarakan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro," ujar Freddy.

Dijelaskan Freddy Harris, nama Warkop DKI beserta tiga personelnya sudah dilindungi hak cipta sejak 2004. Sehingga siapa pun yang ingin berkarya mengatasnamakan Warkop DKI, wajib membayar royalti.

Baca Juga:

Melanggar Hak Cipta, Trio Warkopi Bisa Kena Pidana?

Siap Temui Indro Warkop DKI, Anggota Warkopi Ingin Minta Wejangan

Warkopi


"Tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp. 10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp. 10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," terang Freddy Harris.

Sudah sewajarnya menurut Freddy bila trio Warkopi wajib membayar royalti. Mengingat keberadaan KI dalam sistem hukum sebagai wadah untuk melindungi hak-hak pencipta karya, termasuk pekerja seni.

"HKI itu kan memang soal ekonomi. Kalau enggak ada economy value-nya, ya itu budaya biasa," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan viral tiga pemuda mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono) dan Alfred (Kasino).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement