SEOUL - Kim Hanbin dipastikan menjalani 4 tahun masa percobaan akibat penyalahgunaan narkotika yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 10 September silam. Hal itu diketahui, setelah dia dan jaksa penuntut umum sama-sama tidak mendaftarkan banding, hingga 23 September 2021.
Dengan begitu, maka vonis tersebut resmi berlaku padanya. Dengan masa percobaan, maka Hanbin tidak akan dipenjara. Namun jika dia kembali menggunakan narkoba selama masa percobaan, maka dia secara otomatis akan menjalankan sisa masa hukuman di dalam penjara.

Baca juga: Kim Hanbin Akui Konsumsi Narkoba di Depan Pengadilan
Selain vonis masa percobaan, mantan personel iKON tersebut juga dikenakan denda senilai KRW1,5 juta atau sekitar Rp18 juta. Dia juga harus menjalani 80 jam layanan masyarakat dan 40 jam terapi narkoba.
Kim Hanbin harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti membeli dan mengonsumsi narkotika. Dalam persidangan, dia diketahui mengonsumsi marijuana sebanyak tiga kali dan membeli Lysergic Acid Diethylamide (LSD), sepanjang Maret-April 2016.
