SEOUL - Kim Hanbin alias B.I, mantan personel iKON menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Korea Selatan, pada 26 Agustus 2021. Dia diduga membeli marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide), pada 2016.
Tak sekadar membeli, Newsen melaporkan, dia juga mengonsumsi sebagian dari obat-obatan terlarang tersebut. Dalam sidang tersebut, jaksa mengatakan, B.I mengonsumsi marijuana sebanyak tiga kali, sepanjang Maret-April 2016.

“Dia juga membeli LSD sepanjang periode tersebut,” ujar jaksa penuntut seperti dikutip dari Sports DongA, pada Jumat (27/8/2021).
Terkait tuduhan tersebut, B.I mengakui kesalahannya di ruang sidang. “Aku menerima semua tuduhan tersebut dan merenungkannya,” tutur musisi bernama asli Kim Han Bin tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, jaksa menuntut B.I dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar KRW1,5 juta atau setara dengan Rp18,5 juta. Sidang putusan akan ditentukan pada sidang yang akan digelar pada 10 September mendatang.*