"Karena pihak mantan istrinya tidak ada niatan untuk berhenti menyampaikan fitnah, makanya langkah hukum kami lakukan," tutur Muhammad Fayyadh.
Tak hanya membuat laporan polisi, Mansyardin Malik juga berencana mendatangi Kantor MUI Pusat untuk membahas masalahnya dengan Marlina Octoria.
"Kami sudah minta waktu ke Sekjen MUI Pusat, untuk menyampaikan terkait pemberitaan yang disampaikan mantan istrinya," kata Muhammad Fayyadh.
Sementara dalam laporan polisi yang diajukan Mansyardin Malik, Marlina Octoria dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik. Di mana menurut versi Mansyardin, tudingan penyimpangan seksual yang disampaikan Marlina sama sekali tidak benar.
(aln)