Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Vicky Prasetyo Tak Ditahan setelah Vonis 4 Bulan Penjara

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |12:13 WIB
Alasan Vicky Prasetyo Tak Ditahan setelah Vonis 4 Bulan Penjara
Alasan Vicky Prasetyo belum dipenjara setelah vonis 4 bulan penjara. (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Ramdan Alamsyah buka suara terkait status Vicky Prasetyo yang tidak ditahan setelah divonis 4 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 September silam. Dia menjelaskan, vonis itu belum mencapai ikrar alias putusan hukum tetap.

Alasannya karena putusan itu masih dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali. “Nah, sebelum ada putusan tetap ya tidak ada eksekusi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 16 September 2021. 

Vicky Prasetyo ajukan banding atas vonis 4 bulan penjara untuknya. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Seperti diketahui, pada sidang putusan minggu lalu, Vicky Prasetyo mengajukan banding atas vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Banding, menurut Ramdan, hanya persoalan dokumen saja. 

“Kami sudah menyatakan akan ada sidang satu kali saja untuk memori banding diperiksa. Jaksa juga sudah mengajukan memori banding. Jadi seperti itu,” ujarnya sang kuasa hukum. 

Baca juga: Kalina Oktarani Sindir Angel Lelga Imbas Kasus Vicky Prasetyo

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement