"Jadi sangat saya sayangkan kalau sampai mereka melakukan upaya hukum dengan melaporkan klien kami UU ITE. Artinya mereka mau mencoba untuk membungkam klien kami yang menyatakan satu kebenaran. Ingat, ini ada kaitannya dengan islam," kata Sunan.
"Jangan ancam-ancam klien kita dengan pasal undang-undang ITE, ya jangan coba bungkam klien kami. Kami hadir disini mendampingi ibu ini bukan untuk memfitnah seseornag, kita punya alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," sambungnya
Menanggapi penyangkalan Mansyardin Malik, Sunan menjelaslan bahwa tidak mungkin pihaknya akan mengangkat suatu peristiwa jika tidak ada alat bukti yang cukup. Senada dengan Sunan, Yudhistira Raditya Seosatyo yang juga kuasa hukum Marlina Octoria pun heran seandainya pihak Ayah Taqy Malik akan menempuh jalur hukum, pasalnya bukti visum menurutnya tidak bisa dimanipulasi.
"Kan ibu ini yang merasa didzalimi , kenapa dilaporkan UU ITE dan udah ada buktinya dari hasil visum itu, apa hasil visum itu dimanipulasi? Secara di hasil visum dia sudah stadium 4 dan hal ini tidak normal dan tidak lazim" ujar Yudhistira.
(nit)