Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 09 September 2021 |12:27 WIB
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Vicky Prasetyo (Foto: Ravie MPI)
A
A
A

Kasus yang menimpa suami Kalina Ocktaranny ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya. Kala itu Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga melakukan perselingkuhan hingga zina dengan aktor tampan Fiki Alman. Lantaran itu, Angel Lelga melaporkan pesohor tersebut dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dengan tiga opsi. Dalam masing-masing dakwaan, Vicky dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement