JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo telah menempuh sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis suami Kalina Ocktaranny 4 bulan penjara.
Hakim ketua menjatuhkan vonis kepada Vicky Prasetyo dengan penjara selama 4 bulan. Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Vicky Prasetyo Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Kalina Ocktaranny Beri Semangat
Malam Ini, Vicky Prasetyo Berbagi Rahasia Taklukkan Hati Wanita di Hotman Paris Show

Ramdhan Alamsyah kuasa hukum Vicky menerima vonis tersebut.
"Tadi klien saya dinyatakan bersalah, dia menerima hukuman 4 bulan penjara. Tentunya ini perjalanan panjang, biar bagaimana pun ini perjalanan panjang," ujar Ramdhan Alamsyah selaku kuasa hukum, Kamis (9/9/2021).
Kasus yang menimpa suami Kalina Ocktaranny ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya. Kala itu Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga melakukan perselingkuhan hingga zina dengan aktor tampan Fiki Alman. Lantaran itu, Angel Lelga melaporkan pesohor tersebut dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dengan tiga opsi. Dalam masing-masing dakwaan, Vicky dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri