Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 09 September 2021 |12:27 WIB
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Vicky Prasetyo (Foto: Ravie MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo telah menempuh sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis suami Kalina Ocktaranny 4 bulan penjara.

Hakim ketua menjatuhkan vonis kepada Vicky Prasetyo dengan penjara selama 4 bulan. Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Vicky Prasetyo Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Kalina Ocktaranny Beri Semangat

Malam Ini, Vicky Prasetyo Berbagi Rahasia Taklukkan Hati Wanita di Hotman Paris Show

Vicky Prasetyo

Ramdhan Alamsyah kuasa hukum Vicky menerima vonis tersebut.

"Tadi klien saya dinyatakan bersalah, dia menerima hukuman 4 bulan penjara. Tentunya ini perjalanan panjang, biar bagaimana pun ini perjalanan panjang," ujar Ramdhan Alamsyah selaku kuasa hukum, Kamis (9/9/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement