Duduk perkara tersebut juga telah dibenarkan oleh dua saksi yang terdiri dari ayah kandung dan teman Penggugat. Berdasarkan keterangan saksi yang ada dalam dokumen tersebut, disebutkan juga bahwa Zikri dan Henny memutuskan pisah rumah selama berbulan-bulan sebelum sah bercerai.
“Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah kurang lebih sejak 4 bulan lebih,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen itu.
Dokumen tersebut juga mengungkap bahwa saksi 1 selaku ayah kandung telah berusaha mendamaikan keduanya namun tidak berhasil. “Saksi sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil, dan saksi sudah tidak sanggup lagi mendamaikan kedua belah pihak,” bunyi dokumen itu.