JAKARTA - Dipo Latief dipastikan membuka kembali kasus dugaan penggelapan barang oleh sang mantan istri, Nikita Mirzani. Seperti diketahui, kasus itu telah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan, pada akhir 2020.
Dicky Muhammad Kurniawan, kuasa hukum Dipo Latief mengatakan, hal itu dilakukan kliennya karena merasa belum dipenuhi haknya sebagai korban. "Kami pengin berjalan saja sesuai hukum yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
Lebih lanjut Dicky mengatakan, pihaknya menemukan bukti baru terkait dugaan Nikita Mirzani melakukan penggelapan mobil Mercedes Benz hingga pakaian dalam. “Dengan bukti baru tersebut, kami akan mengajukan praperadilan besok (16/8/2021),” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum Dipo Latief juga memiliki saksi baru yang siap mengungkapkan kasus penggelapan tersebut. Pihaknya juga mengaku, memiliki bukti berupa percakapan yang melibatkan Nikita Mirzani.
“Bukti itu berupa isi percakapan NM ke temannya berinisial FS, yang biasa sama NM. Selain itu saudara W, yang jadi saksi tidak pernah hadir di Polres itu dikabarkan bersedia hadir untuk praperadilan dan pemeriksaan di polres,” tuturnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Polisikan Dipo Latief, Diduga Menelantarkan Anak