Kartika juga mengaku tak habis pikir dengan opini publik yang seolah menuding dirinya menyuruh pihak berwajib menangkap Richard karena dendam pribadi. Padahal, dia tak ada kuasa dalam hal itu.
"Nah, tiba tiba kemarin ramai, saya sampai dibully seakan akan saya yang menginstruksikan, untuk menangkap, siapa saya menyuruh pihak kepolisian melakukan hal tersebut?" kata Kartika.
"Penyidik juga, tau ini menangkap seorang konten kreator yang bicaranya berani di Media Sosial. Saat saya dalami memang, pihak kepolisian sesuai SOP nya kok. Asal kita mendengar dari kedua belah pihak," sambungnya.
Seperti diketahui, Richard Lee ditangkap paksa di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Agustus 2021. Sebelum terjadi penangkapan itu, Kartika Putri memang pernah melaporkan sang dokter ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Masalah di antara mereka ini bermula ketika Richard mengulas bahaya sebuah produk skincare di YouTube pada Agustus 2020. Kartika sebagai artis yang diendorse produk tersebut tak menerima pernyataan Richard.
(nit)