SEOUL - Seungri kembali menjalani sidang atas sembilan kasus yang membelitnya di Pengadilan Militer pada 1 Juli 2021. Sidang yang bergulir untuk ke-25 kalinya itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa.Â
Jaksa mendakwa Seungri dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda KRW20 juta atau setara dengan Rp256,8 juta. Mengutip Soompi, Kamis (1/7/2021), jaksa menilai, Seungri melakukan kejahatan secara terus menerus dalam beberapa tahun.Â
“Terdakwa memanfaatkan perempuan Korea untuk prostitusi untuk keuntungan pribadi dan dia terus berhubungan dengan mereka saat berjudi. Meski mendapat untung besar, namun terdakwa tak merenungkan kesalahannya,” ujar jaksa.Â
Sembilan pelanggaran yang dituduhkan kepada Seungri adalah kejahatan finansial, pelanggaran regulasi sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran mata uang asing, penyedia jasa prostitusi, menikmati layanan prostitusi, hingga penghasutan.Â
Terkait semua tuduhan itu, Seungri membantah keterlibatannya. Dia hanya mengakui satu tuduhan yaitu pelanggaran mata uang asing. Vonis akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.*
Baca juga:
Jung Joon Young Bersaksi dalam Persidangan Seungri
Ketika Mbak You Meramal Hari dan Penyebab Kematiannya Sendiri
(SIS)