Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |16:13 WIB
Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar
Seungri divonis penjara 3 tahun atas 9 dakwaan. (Foto: ARENA)
A
A
A

Pengadilan menilai, ada perubahan dalam setiap pernyataan Seungri, dari pemeriksaan polisi, pemeriksaan di kejaksaan, hingga di pengadilan. “Dengan begitu, kami menilai, kredibilitas terdakwa sangat rendah,” tutur hakim. 

Seungri dihukum 3 tahun penjara. (Foto: News1)

Meski Seungri membantah semua dakwaan padanya, kecuali transaksi mata uang asing, namun pengadilan tetap memutus bersalah dirinya atas sembilan dakwaan tersebut. 

Menilai Seungri berpotensi untuk melarikan diri, maka pengadilan memutuskan, Seungri akan mulai ditahan mulai hari ini (12/8/2021). Dengan begitu, dia dibebaskan dari wajib militer meski masa tugasnya baru selesai pertengahan September 2021.*

Baca juga: Salmafina Unggah Foto Masa Kecil, sang Ibu Dikira Ariel Tatum

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement