"Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan, kita proses," jelasnya.
Saat ini, Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus Akses ilegal. Richard Lee bahkan dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal delapan tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," tutur Yusri.
Sementara itu, untuk kasusnya bersama Kartika Putri hingga kini masih dalam proses penyidikan.
"Jadi jelas ya semua. Jadi, tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik," tutup Yusri.
(aln)