JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, buka suara terkait penangkapan dokter Richard Lee di kediamannya, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin. Ia menyebut bahwa dokter Richard ditangkap terkait dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang merupakan barang bukti terkait penyidikan kasusnya bersama Kartika Putri yang disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bukan hanya melakukan akses secara ilegal. Richard juga diduga turut menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut, yang terdapat dalam akun Instagramnya.
Baca Juga:
Kartika Putri Sebut Banyak Akun Bodong Bela Dokter Richard Lee
Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis UU ITE