RICHARD Lee terancam 8 tahun penjara. Dia dikenakan pasal berlapis atas dugaan menghilangkan barang bukti atas laporan Kartika Putri.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 atau 221 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Atas pengenaan pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana cukup tinggi.
"Paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," tutur Yusri.